Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Dilaporkan Adik Kandung, Wanita Lansia Penuhi Panggilan Poldasu

Dilaporkan Adik Kandung, Wanita Lansia Penuhi Panggilan Poldasu

 

MEDAN- Titikterang | Wanita lanjut usia (Lansia) Tiarma Sitorus (79) memenuhi panggilan Polda Sumut berdasarkan No : LP/B/ 1748/ XII/2024/ SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 06 Desember 2024. Didampingi Pengacaranya, Rony Prima Panggabean, SH, wanita Lansia ini datang memenuhi panggilan penyidik Poldasu terkait dugaan pemalsuan dokumen 263 Kuhp Pidana atas nama pelapor, Hiras Sitorus yang tak lain merupakan adik kandungnya sendiri.

Sebelumnya Polda Sumut  pernah memeriksa Tiarma Sitorus juga dengan No. laporan Polisi :  LP/ B/ 692/ V/ 2024/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Mei 2024 dengan dugaan Pemalsuan Dokumen 263Kuh Pidana atau pasal yang sama atas nama pelapor Saut Maruli Manurung.

“Bahwa perlu kami tegaskan Laporan Polisi tertanggal 30 Mei 2024 telah dihentikan berdasarkan gelar perkara 13 Maret 2025 dengan alasan Bukan Peristiwa Pidana. Artinya Polda Sumut harusnya menelaah perkara terlebih dahulu dan patuh Asas Nebis in Idem. Bahwa tuduhan kepada Tiarma terkait pemalsuan dokumen kwitansi pembayaran senilai Rp 26.500.000 juga telah terbantahkan dengan memberikan adanya bukti transfer sejumlah tersebut,”jelas Rony Prima Panggabean Pengacara, Tiarma Sitorus pada wartawan, Rabu (7/5).

Sebelumnya, sambung Rony, perkara ini pernah digugat oleh Saut Maruli Manurung, Mangatur Manurung dan Hiras Sitorus dengan menggugat Tiarma Sitorus (klien kami). Dalam hal ini PN Lubuk Pakam telah mengeluarkan putusan No.32/Pdt.G/2019/ PN.Lbp dalam putusan tersebut para penggugat Saut Maruli Manurung, Mangatur Manurung dan  Hiras Sitorus gugatan mereka tidak dapat diterima / N.O : Niet Otvankelijk Veeklaard.

Artinya kasus ini adalah perdata kemudian dilaporkan oleh Hiras dan Saut Maruli Manurung terkait Pemalsuan dokumen 263 setelah dihentikan oleh Polda Sumut. Kemudian setelah dihentikan Subdit IV/ Unit II Harda Bangtah menerima laporan kembali oleh Hiras Sitorus dengan memanggil Tiarma Sitorus di Polda Sumut.

Yang sangat disayangkan betapa ironisnya Polda Sumut menerima laporan polisi dengan terlapor dan pelapor yang sama pasal yang sama dan kasus tersebut telah dihentikan , dan kasus ini juga secara perdata 2019 telah selesai juga.

“Subdit II/ Unit 4 harus menghentikan perkara ini, jangan nanti ada cerita dimasyarakat opung-opung melawan Polda Sumut, dan kami sebagai kuasa hukum akan melaporkan perkara ini Mabes Polri Karowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri  jika kasus ini tidak dihentikan karena patut diduga adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan polisi terhadap Tiarma Sitorus yang usianya sudah mendekati 80 tahun 2025 ini,”jelas Rony. (YY/Ml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *