MEDAN- Titikterang | Dalam sebulan (April sampai Mei 2025) Polrestabes Medan Polsek jajaran berhasil mengungkap 60 kasus 3C (Curas Curat dan Curanmor) yang meresahkan masyarakat Kota Medan. Bahkan beberapa kasus yang diungkap kemudian viral dan sempat menarik perhatian publik.
“Saya akan menginformasikan terhadap operasional kepolisian dalam hal ini tindakan represif yang dilakukan penegakkan hukum terhadap tindak pidana yang bermotif kekerasan. Baik Curas, Curat dan Curanmor,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam rilisnya, Senin (5/5).
“Dalam sebulan setidaknya ada 60 kasus atau 60 laporan polisi (LP) yang bisa kita lakukan pengungkapan,”sambung Kapolrestabes.
Ia merincikan jika pengungkapan di 60 kasus terdiri dari 5 kasus Curas, 40 kasus Curat dan 16 kasus Curanmor. “Tersangka Curas ada 7 tersangka, Curat ada 46 tersangka dan Curanmor 19 tersangka dengan total 72 tersangka,” bebernya.
Ia menuturkan, modus operandi dari pengungkapan ini adalah merampas barang menggunakan senjata tajam kemudian mengambil barang dan menggunakan kunci letter T.
Selain menahan puluhan tersangka, Polrestabes Medan dan Polsek jajaran juga menyita barang bukti tindak pidana dan hasil kejahatan. “Barang bukti sepeda motor sebelah kiri, ada senjata tajam berupa linggis, celurit, parang, kunci T, tang dan beberapa hasil kejahatan,”tukasnya.(YY/Ml)