Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Cegah Tindak Perdagangan Orang, Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 6 WNI ke Kamboja

Cegah Tindak Perdagangan Orang, Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 6 WNI ke Kamboja

Petugas Imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, berhasil menggagalkan keberangkatan enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal di Kamboja. Keenam calon penumpang tersebut dicegat saat hendak menaiki pesawat penerbangan SQ991 dengan rute Kualanamu–Singapura. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sumut, Teodorus Simarmata, mengatakan mereka dicurigai karena tidak memiliki dokumen resmi sebagai pekerja migran.

Salah satu penumpang berinisial P sempat mengaku akan berlibur bersama keluarga ke Singapura, namun setelah diperiksa lebih lanjut, ia ternyata berniat melanjutkan perjalanan ke Phnom Penh untuk bekerja di sebuah restoran yang belum rampung dibangun. Sementara penumpang lain, berinisial C, mengaku hendak membuka usaha restoran di Kamboja dan membawa lima orang lainnya sebagai pekerja. Namun, C tidak bisa menunjukkan izin resmi untuk merekrut tenaga kerja WNI.

Petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan pihak BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) guna menindaklanjuti kasus ini. Senin pagi, perwakilan BP2MI bernama Rita menerima serah terima keenam WNI tersebut untuk dilakukan proses pembinaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Teodorus menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas pengiriman pekerja ilegal dan melindungi WNI dari potensi eksploitasi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri dan memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur yang sah dan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *