Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Aksi Pemberantasan Narkoba : Polrestabes Medan Musnahkan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja

Aksi Pemberantasan Narkoba : Polrestabes Medan Musnahkan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja

Polrestabes Medan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dengan total 31 kilogram sabu dan 5,7 kilogram ganja di halaman parkir salah satu hotel di Jalan KL Yos Sudarso, Medan. Kegiatan yang dilakukan pada Selasa (1/10) ini bertujuan untuk menegaskan komitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua penangkapan terpisah. Penangkapan pertama dilakukan pada 31 Juli 2024 di Rest Area Jalan Tol Medan Tebingtinggi, di mana empat tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti 31 kilogram sabu. Penangkapan kedua terjadi pada 5 September 2024 di Jalan Besar Tembung, yang menghasilkan pengamanan 5,7 kilogram ganja dan empat tersangka tambahan.

Teddy menambahkan, dari total barang bukti, 176 gram sabu dan 76 gram ganja telah disisihkan untuk uji laboratorium forensik. Pemusnahan barang bukti ini melibatkan 30.824 gram sabu dan 5.624 gram ganja yang diyakini dapat menyelamatkan sekitar 319.488 jiwa dari risiko penyalahgunaan narkoba. Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti menggunakan mobil incinerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam kesempatan itu, Teddy mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi dalam mencegah peredaran narkoba di masyarakat. Dia berharap upaya bersama ini dapat mengurangi peredaran narkoba dan menjaga lingkungan dari pengaruh negatif tersebut. “Kita harapkan narkoba ini tidak laku, tidak ada di lingkungan kita,” tutup Teddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *