Titik Terang > MEBIDANG > MEDAN > Akses Dikunci, DPRD Medan Curigai Aktivitas Ilegal di Perusahaan Belawan

Akses Dikunci, DPRD Medan Curigai Aktivitas Ilegal di Perusahaan Belawan

Kunjungan resmi Komisi IV DPRD Medan bersama jajaran Pemko Medan ke sebuah perusahaan di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, berujung kekecewaan. Pihak perusahaan secara mengejutkan mengunci pagar akses utama, sehingga rombongan tidak dapat masuk pada Senin (28/4). Tindakan itu memicu kecurigaan para legislator, mengingat kunjungan telah diberitahukan secara resmi sebelumnya.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah SH MH, menilai sikap perusahaan sangat tidak menghormati lembaga negara dan mencurigai adanya aktivitas ilegal di dalam area tersebut. “Surat pemberitahuan sudah diterima, tapi pagar justru dikunci. Ini seolah ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar El Barino dengan nada geram. Ia juga mengajak aparat hukum dan Pemko Medan untuk mendalami lebih jauh aktivitas perusahaan ini.

Kekecewaan mendalam juga dirasakan Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, serta anggota lainnya seperti Lailatul Badri, Jusuf Ginting Suka, Antonius Devolis Tumanggor, Rommy Van Boy, dan Ahmad Afandi Harahap. Mereka menilai sikap manajemen perusahaan sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan hukum dan penghinaan terhadap instansi pemerintah.

Sebagai informasi, perusahaan ini sebelumnya sudah disorot warga karena melakukan penimbunan anak Sungai Paluh yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Aktivitas tersebut tidak hanya memutus akses nelayan tradisional ke laut, tapi juga membuat wilayah pemukiman sering mengalami banjir. Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan perusahaan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *