Judul: 10 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diciduk, Tiga SPBU di Medan Kena Sanksi Tegas
Kepolisian Resor Kota Besar Medan bergerak cepat membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan meringkus 10 orang tersangka di sejumlah lokasi berbeda. Penindakan dilakukan di beberapa SPBU di Kota Medan dan sekitarnya, dengan ragam modus operandi. Para pelaku memanfaatkan berbagai jenis kendaraan, mulai dari becak motor, minibus, truk Fuso, hingga mobil tangki yang dicat menyerupai armada perusahaan mitra Pertamina.
Dari hasil penindakan tersebut, terdapat tiga kasus yang terungkap langsung di area SPBU. Ketiganya berada di SPBU Jalan Medan–Batang Kuis, SPBU Jalan Mabar Sei Kera Hilir, dan SPBU Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Para tersangka kedapatan tengah melakukan pengisian dan pengangkutan BBM subsidi secara ilegal saat diamankan petugas.
Menanggapi temuan itu, Sales Branch Manager Medan IV Fuel Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Hanif Rajasa, membenarkan adanya pemberian sanksi kepada SPBU yang terlibat. Sanksi berupa penghentian sementara penyaluran produk subsidi, yakni solar dan Pertalite, dengan durasi 14 hingga 30 hari sesuai tingkat pelanggaran. Ia menegaskan bahwa setiap laporan dan temuan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperketat sistem distribusi dan pengawasan.
Hanif menjelaskan bahwa sejak 2023 Pertamina telah menerapkan sistem barcode untuk pembelian Pertalite dan Bio Solar guna memastikan distribusi tepat sasaran. Selain itu, SPBU juga diwajibkan memasang CCTV yang merekam hingga 31 hari dan terhubung secara daring sehingga dapat dipantau selama 24 jam oleh Pertamina Regional Sumbagut maupun regulator di tingkat pusat. Bahkan, dispenser BBM dirancang tidak dapat mengalirkan bahan bakar tanpa pemindaian barcode yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Terkait mobil tangki berwarna putih biru yang diamankan aparat, Hanif memastikan kendaraan tersebut bukan armada resmi mitra Pertamina. Ia menyebut truk tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen pengangkutan yang sah saat diperiksa. Ia juga menyinggung pengisian menggunakan jeriken yang sebenarnya diperbolehkan dengan surat rekomendasi dari dinas terkait, seperti perikanan, pertanian, atau koperasi. Namun, praktik penyimpangan oleh oknum masih ditemukan, termasuk modus memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah lain. Pertamina, tegasnya, akan menindaklanjuti setiap keterlibatan pihak internal SPBU sesuai aturan yang berlaku.
