LANGKAT – Titikterang | Unit Reskrim Polsek Salapian, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (6/5/25).
Kapolsek Salapian Iptu M. K. Bima Prakasa, S. Trk, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut, Rabu (7/5).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka inisiak Yus (29), warga Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, pada hari Selasa (6/5/25) sekira pukul 14:00.
Awalnya, sebut Bima, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, di sebuah gubuk yang terletak di kawasan kebun sawit, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, petugas turun ke lokasi dan me dapati tersangka. ketika diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Wak De yang tinggal di Sogong, Desa Kutagajah, Kecamatan Kutambaru.
“Pelaku beserta barang bukti dengan berat bruto,0,68 gram, berupa tiga buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi sabu. Satu buah plastik bening ukuran kecil kosong, satu buah bong, dua buah mancis warna kuning dan satu buah kaca pirex, di bawa ke Polsek Salapian guna diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat,” imbuhnya. (tp)