LANGKAT – Titikterang | Seorang pasien warga, Dusun II Tanjung Pamah, Desa Sei Musam Kendit, Kecamatan Bahorok, Langkat, mengeluhkan pelayanan di Puskesmas Bukit Lawang.
Hal ini sempat viral di media sosial atas akun Una. Dalam postingannya, dituliskan rasa kekecewaan terhadap pihak puskesmas. “Puskesmas Bukit Lawang tidak melayani kami. sungguh miris ya, mau berobat aja susah, masa kami di suruh ke bidan. Jadi apa kah gunanya BPJS kami ini. Mau brobat disuruh nunggu besok jam 10 pagi baru datang dokter kata yang jaga,” tulisnya.
Informasi yang diperoleh, Rabu (28/7), pemilik akun medsos merupakan warga Desa Sei Musam Kendit, Kecamatan Bahorok.
Kepala Desa Sei Musam Kendit, Stefanus Sembiring, saat dikonfirmasi wartawan, melalui seluler, membenarkan adanya warga desanya yang berobat ke Puskesmas Bukit Lawang.
“Benar bang ada warga desa kami berobat ke Puskesmas Bukit Lawang pada Senin (26/5) malam dan ditolak oleh petugas Puskesmas dan disuruh berobat ke bidan,” kata Stefanus sembari mengatakan dia tidak tahu nama asli pasien hanya nama panggilan Una.
Namun, kata Stefanus Sembiring, Kepala UPT Puskesmas Bukit Lawang, Masdiana Ginting sudah datang ke rumah pasien untuk meminta maaf.
Setelah ditelusuri, pemilik medsos Una milik Arjuna Sembiring, warga Dusun II Tanjung Pamah, Desa Sei Musam Kendit, Kecamatan Bahorok.
Melalui selulernya, Arjuna Sembiring membenarkan adanya penolakan Puskesmas Bukit Lawang. “Saya datang Senin (26/5) sekitar pukul 20:30, saya membawa istri saya Nurlina menderita sakit perut dan tensi tinggi. Setiba di puskesmas, kami oleh petugas nakes disuruh berobat ke klinik atau bidan, dengan alasan tidak ada dokter, dokter datang esok harinya pukul 10:00,” kata Arjuna.
Kemudian, lanjut Arjuna, dengan rasa kecewa mereka pergi ke klinik dan esok harinya ke RS Arta Medica Binjai. “Terkait Kepala Puskesmas Bukit Lawang sudah menemui kami untuk meminta maaf atas kelalaian petugas tenaga kesehatan,” ujar Arjuna.
Terpisah, Kepala UPT Puskesmas Bukit Lawang Masdiana Ginting, saat dikonfirmasi mengatakan, kalau persoalan tersebut sudah diselesaikan. “Sudah selesai, sudah dikonfirmasi sama kades dan masyarakat,” ucapnya sembari mengakui sudah menegur petugas jaga malam itu.
Seperti diketahui, merujuk Pasal 32 Undang-undang Nomor: 36, Tahun 2009 Tentang Kesehatan dijelaskan, puskesmas atau rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan pasien.
Puskesmas memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Puskesmas harus memberikan pelayanan yang berkualitas dan menjangkau semua kalangan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki kondisi medis yang mendesak.
Puskesmas Bukit Lawang merupakan puskesmas pariwisata yang buka 24 jam untuk pelayanan kesehatan kepada pengunjung wisata dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Desa Bukit Lawang, Desa Sei Musam Kendit, Desa Perkebunan Sei Musam, Desa Timbang Jaya, Desa Timbang Lawan, Desa Sampe Raya. (tp)