LANGKAT – Titikterang | Persatuan Mahasiswa Teluk Aru (PERMATA) menggelar aksi mendesak Kejari Langkat untuk melakukan periksaan terhadap Camat Babalan.
Desakan tersebut terkait dugaan mark up anggaran sosialisasi stunting tahun anggaran 2024 yang di lakukan oknum Camat Babalan sebesar Rp160 juta di empat kelurahan, yakni Kelurahan Brandan Timur Baru, Kelurahan Brandan Barat, Kelurahan Brandan Timur dan Kelurahan Pelawai Utara.
Informasi diperoleh, Kamis (15/5), aksi pukuhan mahasiswa ini dilakukan pada Rabu (14/5) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Stabat.
Thierry Fahrezi, koordinator aksi mengatakan, agar Kejari Langkat agar tidak tinggal diam terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Camat Babalan yang merugikan masyarakat.
“Kami minta Kejari Langkat untuk tegas mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Langkat khususnya dugaan korupsi anggaran sosialisasi stunting tahun anggaran 2024 di Kecamatan Babalan,” ujarnya.
“Saat ini Kejaksaan Agung RI berhasil mengungkap kasus korupsi besar, maka Kejari Langkat jangan kehilangan taring. Kejari Langkat harus tegas mengungkap kasus korupsi di Langkat, karena korupsi tidak mengenal besar atau kecil,” tambahnya.
Dijelaskannya, awalnya mereka temukan dugaan mark up di tiga kelurahan. Namun, saat ini sudah menjadi empat. “Kami masih menyisir kemungkinan dugaan yang sama juga terjadi di desa-desa, bukan hanya di kelurahan saja. Jika hal ini benar, maka potensi kerugian negara bisa lebih besar lagi,” ungkapnya.
Selain mendesak Kejari Langkat untuk memeriksa Camat Babalan, PERMATA juga mendesak Bupati Langkat Syah Afandin untuk segera evaluasi kinerja Camat Babalan, serta meminta agar Camat Babalan mengundurkan diri.
Sementara, Kasubsi 2 Intelijen Kejari Langkat, Diky J. H, menerima langsung aspirasi mahasiswa dan menyatakan, akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum.
“Kami apresiasi penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib. Terkait dugaan yang disampaikan, akan kami pelajari dan selidiki lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi korupsi berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Diky. (tp)