LANGKAT – Titikterang | Penggunaan biaya oprasional sekolah (BOS) di SDN 050590 Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diduga tidak transparan, Selasa (22/4).
Dari hasil pantauan awak media di sekolah SD Negeri 050590 Padang Cermin, tidak terpasang papan informasi pengumuman dana BOS, baik itu penerimaan dan juga penggunaan BOS reguler. Bahkan 2 unit smart bood juga terletak di ruang guru diduga tidak dapat digunakan.
Guru SD Negeri 050590 Padang Cermin, kepada wartawan mengatakan, mengakui papan informasi dana BOS belum terpasang. “Iya, belum terpasang pak,” tutur guru tersebut di kantornya.
Pada saat awak media menanyakan keberadaan kepala sekolah, dewan guru mengakui kepala sekolah tidak berada di tempat. “Mungkin ada rapat,” tutup guru tersebut.
Seperti diketahui, tata cara laporan sekolah harus mempublikasikan semua pengaturan, baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka.
Ketentuan itu sudah tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor : 8 tahun 2022 tentang petunjuk teknisi bantuan operasional sekolah reguler.
Dokumen yang yang harus dipublikasikan, yaitu rekapitulasi dana BOS reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
Sampai berita ini ditayangkan, kepala sekolah SD Negeri 050590 Padang Cermin, Bendahara juga operator sekolah belum terkonfirmasi. (tp)