LANGKAT – Titikterang | Setiap desa di Kecamatan Bahorok bakal membentuk Koperasi Desa Merah Putih pada Mei 2025. Meski dibentuk di setiap desa, perangkat desa dan BPD dilarang masuk dalam struktur pengurus koperasi tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Camat Bahorok melalui Kasi PMP Yahyan di sela-sela Musyawarah Khusus Desa (Musdesus) Koperasi Desa Merah Putih di tiga desa, yaitu Desa Sampe Raya, Desa Perkebunan Bukit Lawang dan Desa Sei Musam Kendit, Rabu (14/5).
Ia menyampaikan, proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Bahorok sudah dimulai pada 6 Mei 2025 dan berakhir pada 15 Mei 2025.
“Untuk saat ini, di Kecamatan Bahorok sudah terbentuk 16 Desa, 1 Kelurahan dan akan menyusul dua desa, yaitu Desa Perkebunan Sei Musam dan Desa Sei Musam Pembangunan,” ujar Yahyan.
Pembentukan koperasi itu diawali dengan musyawarah desa khusus (musdesus) dan musyawarah desa (musdes) pembentukan koperasi.
Yahyan menyampaikan, pembentukan koperasi desa merah putih berdasarkan Peraturan Presiden No 9 Tahun 2025 tantang pembentukan koperasi desa merah putih.
“Pada struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, jumlah pengurus ada lima yang terdiri atas ketua, wakil ketua bidang keanggotaan, wakil ketua bidang usaha, sekretaris dan bendahara,” kata Yahyan.
Yahyan menegaskan, meski pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini melalui musdes yang diselenggarakan pemerintah desa, dari struktur kepengurusan koperasi desa merah putih juga harus ada keterwakilan perempuan.
Sementara dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa, tidak boleh masuk dalam struktur kepengurusan koperasi. Adapun kepala desa sebagai pengawas bersama satu orang lain yang bukan perangkat desa ataupun BPD.
“Yang perlu diketahui, Koperasi Desa Merah Putih ini bukan milik pemerintah desa. Tidak ada aturan atau undang-undangnya koperasi ini dimiliki oleh pemerintah desa. Yang ada, koperasi itu miliknya anggota (masyarakat desa setempat),” tegas Yahyan.
Selain itu, kata Yahyan, antar pengurus koperasi juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga termasuk kerabat. Hal ini agar tidak terjadi konflik kepentingan. Sedangkan keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih hanya boleh diikuti warga desa setempat.
“Koperasi desa ini dibentuk memang untuk tujuan profesional, jadi pengelolanya juga harus profesional yang merupakan unsur warga berdomisili dan memiliki administrasi kependudukan di desa setempat,” sebut Yahyan. (tp)