LANGKAT – Titikterang | Kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Langkat masuk babak baru.
Kajari Langkat dilaporkan telah melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramdhani SH, Jum’at (25/4/25) mengatakan, bahwa terhadap tersangka TP selaku Ketua KONI periode 2021-2023 telah dilakukan tindakan penahanan.
“Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 02/L.2.25.4/Ft.1/04/2025 tanggal 24 April 2025. Tersangka akan ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan, dari tanggal 24 April 2025 hingga 13 Mei 2025,” ujar Rizki.
Lanjut Rizki Ramdhani, dalam perkara ini terdapat dua tersangka, yakni inisial TP dan TAP. Kedua tersangka merupakan ayah dan anak yang saat ini kedua-duanya menjalani penahanan.
“Tersangka TP selaku Ketua KONI Kabupaten Langkat periode 2021-2023 bersama dengan tersangka TAP selaku Bendahara KONI Kabupaten Langkat Periode 2021-2023, dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan yang dilaksanakan, dengan perhitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.415.885.000,” ungkapnya. (tp)
 
  
 
 Home
Home
 
							 
							