LANGKAT – Titikterang | Dalam kurun waktu empat bulan, Polres Langkat berhasil menangani 105 tindak pidana narkoba.
Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra, Jumat (2/5) mengatakan, dari 105 kasus tersebut, juga turut disita barang bukti ganja sebanyak 149,66 gr, sabu 322,08 gr, ekstasi 128 butir dan serbuk ekstasi 0,20 gr.
Kemudian, kata AKP Rudi Syahputra, dari dokumen yang diterima, untuk tersangka sebanyak 124 orang, terdiri dari 122 laki-laki, dan 2 orang perempuan.
Tokoh masyarakat Kabupaten Langkat, Arnies menanggapi hal itu, mengatakan, tangkapan sebanyak itu masih terlalu minim, masih sedikit, bahkan 85 orang lagi pemakai pun itu masih sedikit. Untuk memberantas narkoba di Kabupaten Langkat seharusnya Polres Langkat memburu bandarnya.
“Polres Langkat harusnya menangkap bandar besarnya, sumbernya narkoba Langkat,” kata Arnies.
Sambungnya, sebagai masyarakat dia berharap agar Polres Langkat dapat menangkap bandar dan pengedarnya. “Saya belum ada mendengar bandar yang tertangkap,” pungkasnya. (tp)