Distribusi BBM subsidi di SPBU Amal Tani, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, diduga tidak tepat sasaran.
Dugaan itu mencuat akibat banyaknya pengisian menggunakan jeriken. Bahkan, tumpukan jeriken kerap terpantau sampai lebih dari dua mobil pick up.
Menindak lanjuti hal itu, Forum Pemuda Madani Sumut (FPMS) menggelar aksi demo di depan SPBU tersebut. Aksi dengan puluhan massa itu dilakukan pada Kamis (15/5).
Randi Permana, koordinator aksi mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk tamparan keras bagi pengusaha SPBU yang diduga sudah lama memperkaya dirinya pribadi.
Sambungnya, aksi yang mereka lakukan juga merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat Langkat, khususnya Kecamatan Kuala, agar dapat memberitahu bahwa hal demikian telah melanggar hukum.
“Praktik penimbunan riskan dalam hal ini, karena sangat banyak jeriken yang diisi oleh pihak SPBU tersebut. Apakah yakin dari puluhan jerigen tersebut isinya Pertamax semua, tidak ada pertalite atau solar,” ucapnya.
“Kami menduga, hal semacam ini trik untuk mengelabui masyarakat. Sebab kami meyakini dari puluhan jerigen yang ada, pasti ada BBM yang bersubsidi,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, mengacu pada UU Migas No: 22 Tahun 2001, pasal 55 , berbunyi setiap pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM, termasuk menjual secara eceran tanpa izin, dapat di jerat hukuman pidana hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
“Dapat kita lihat, pihak SPBU tersebut tidak kooperatif dan seperti sudah membiasakan hal yang salah ini. Oleh karena itu tuntutan aksi kita agar terus kita wujudkan untuk mendukung Kapolsek Kuala agar menindak tegas,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan menyampaikan hal ini ke PT Pertamina Sumbagut agar responsif dan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) untuk SPBU Kuala dengan No 14.207.172. (tp)