Deli Serdang, 22 Maret 2025 – Penemuan mayat wanita di kebun tebu, Jalan Sei Mencirim-Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Korban yang sebelumnya ditemukan pada Jumat (21/3) pagi, diidentifikasi sebagai Risma Yunita (31). Polisi memastikan pelaku pembunuhan adalah pacarnya sendiri, Edi Subayu (39), seorang kuli bangunan.
Kronologi Penemuan Mayat
Warga setempat pertama kali menemukan jasad korban sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm dan tergeletak di semak-semak tanpa sepeda motor di sekitarnya. Awalnya, warga mengira jasad tersebut adalah boneka, namun setelah didekati, mereka menyadari bahwa itu adalah tubuh manusia dan segera melaporkannya ke pihak berwajib.
“Kami menerima laporan dari warga mengenai penemuan mayat di area perkebunan. Setelah dilakukan olah TKP, korban diidentifikasi sebagai Risma Yunita. Hasil penyelidikan mengarah pada Edi Subayu, pacar korban, yang kemudian berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Wijanarko.
Motif Pembunuhan: Kesal Diajak Menikah
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa motif pembunuhan didasari rasa kesal pelaku yang sering didesak korban untuk segera menikah. Tekanan tersebut memicu emosi pelaku hingga nekat menghabisi nyawa Risma Yunita.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku merasa tertekan karena korban terus mendesaknya untuk menikah, padahal dirinya belum siap secara finansial,” jelas Kompol Bambang.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, Edi Subayu telah ditahan di Polsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada faktor lain yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kekerasan dalam hubungan pribadi. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui tanda-tanda kekerasan atau ancaman di lingkungan sekitar.
Dengan penangkapan pelaku, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
 
  
 
 Home
Home
 
							 
							