Sumatera Utara – Tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Binjai berhasil mengamankan kelompok tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang beraksi di Jalan Payabakung, Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan ini dilakukan beberapa hari setelah kejadian, menunjukkan upaya serius pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Meskipun demikian, insiden serupa kembali terjadi pada Selasa (24/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Kejadian ini mengakibatkan laporan polisi dengan nomor LP/ B / 139 / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Binjai Timur/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara. Polisi setempat langsung bergerak cepat merespons laporan ini, menindaklanjuti untuk menangkap para pelaku.
Menurut Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, kerja keras tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Binjai dengan bantuan Subdit 3 Jatanras Polda Sumut dan Ditintelkam Polda Sumut membuahkan hasil. “Lima orang pelaku berhasil diamankan dengan inisial DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18), dan ANS (20),” ujar Junaidi pada Kamis (26/9/2024). Ia menambahkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DS (17) di Jalan Payabakung pada Senin (2/9/2024) malam.
Setelah penangkapan DS, pengembangan kasus terus dilakukan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya di lokasi berbeda. HGS (20) ditangkap di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal pada Kamis (5/9/2024), disusul penangkapan SM (20) di Dusun X, Kecamatan Sunggal pada hari yang sama. MAP (18) berhasil diamankan di Kecamatan Binjai Timur pada Jumat (6/9/2024) dini hari. Upaya ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan di wilayah Sumatera Utara.