Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Binjai Selatan. Seorang pria berinisial AKD alias Iwan (42), warga Kabupaten Aceh Tamiang, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pembobolan rumah warga.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari respon cepat aparat kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam menekan angka kriminalitas di Kota Binjai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AKD diamankan pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 20.15 WIB di kawasan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan. Ia diduga sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada 7 Desember 2025 lalu, yang menyebabkan korban kehilangan satu unit laptop merek Acer serta dua dokumen BPKB kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan, Tim Cobra bergerak setelah memperoleh informasi terpercaya terkait keberadaan terduga pelaku. Setelah dilakukan pemantauan dan pengamatan di lokasi, petugas langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang besi, sepasang sandal, dan satu potong pakaian yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini ditahan di Polres Binjai guna proses hukum lebih lanjut.

