Binjai –
Setelah dilakukan tes urine dan positif menkomsumsi narkoba, akhirnya 44 orang yang sebelumnya diamankan personil Polres Binjai saat mengejar Razia di Diskotik Blue Star yang beralamat di Jalan Binjai-Namoterasi, tepatnya di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada Selasa (2/4) dinihari kemarin, diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai.
Di Kantor BNNK Binjai, 34 orang yang terdiri dari 30 pria dan 14 wanita tersebut, menjalani assesmen atau tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi residen akibat penyalahgunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial.
“Benar, assesmen tersebut kita laksanakan kemarin. Tujuannya untuk mengetahui apakah mereka akan menjalani rawat jalan atau rawat inap. Namun sebelumnya kami lakukan tes urine dahulu,” ungkap Kepala BNNK Binjai Ucok Derry Sembiring, melalui Kepala Tim Rehabilitasi, dr. Listya Milva, saat dikonfirnasi awak media diruangannya, Jumat (5/4) sore.
Dari assesmen yang dilakukan oleh pihaknya, sebut dr. Milva, nilainya yaitu 0,1 dan 2. Artinya itu ringan. Jadi berdasarkan hasil dari para konselor, mereka harus menjalani rawat jalan.
“Mereka bukan dipulangkan, tapi mereka wajib menjalani rawat jalan. Karena mereka memakai narkoba itu diwaktu waktu tertentu, seperti mau ke diskotik atau acara lainnya. Ini yang disebut rekreasional. Hal itu diketahui setelah kami melakukan assesmen yang meliputi aspek medis dan aspek sosial yang dilakukan dengan wawancara, observasi serta pemeriksaan fisik dan psikis residen,” urai dr. Milva.
Diakui wanita berhijab yang selalu akrab dengan awak media ini, ada 3 kategori apakah mereka (residen) tersebut harus menjalani rawat jalan atau rawat inap.
“Pertama yaitu kategori ringan dan ini menjalani rawat jalan. Kedua sedang, dan yang ketiga adalah pecandu. Untuk sedang dan pecandu ini, mereka wajib menjalani rawat inap,” urainya.
Rawat jalan yang dimaksud menurut dr. Milva yaitu harus menjalani pertemuan tatap muka sebanyak 5 kali dalam waktu kurang lebih sebulan yang dilakukan oleh konselor BNNK Binjai.
“Dalam pertemuan itu, mereka akan melakukan konseling dan terapi. Namun ketika mangkir dari bimbingan, maka konselor akan menghubunginya. Jika mereka tetap tidak mau, maka kami akan berkordinasi dengan bagian berantas untuk melacak keberadaannya,”ucap dr. Milva, seraya mengatakan bahwa KTP asli seluruh residen ditahan oleh pihaknya.
Setelah dinyatakan sebagai pemakai ringan, sambung dr. Milva, kemudian kami akan menghubungi keluarga residen untuk menjemputnya.
“Sesuai SOP, kami tidak berhak untuk menahannya. Dan setelah keluarganya datang, mereka diperbolehkan untuk pulang, namun harus menjalani rawat jalan dan itu semua gratis,” demikian tutup dr. Listya Milva diakhir ucapannya.
Sebelumnya sebanyak 74 orang pengunjung Diskotik Blue Star yang beralamat di Jalan Binjai-Namoterasi, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, diamankan dalam razia yang digelar oleh Polres Binjai, Selasa (2/4) dinihari.
Tidak hanya itu, dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, petugas juga membawa barang bukti lainnya.
Digerebeknya Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut dikarenakan membandel dan tetap buka pada bulan Suci Ramadhan.