Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai akan memanggil pejabat terkait di lingkungan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk dimintai keterangan atas tragedi tiang listrik patah yang menewaskan seorang ibu dan anak di Jalan Pacul, Lingkungan I, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, Senin (20/1/2025).
“Kami sudah melakukan pemanggilan,” ujar AKP Zuhatta, tanpa merinci PLN unit mana yang dipanggil, apakah PLN Rayon Binjai Kota atau PLN Area Binjai. Di sisi lain, Menejer PLN UP3 Binjai, Darwin Simanjuntak, menyatakan belum menerima surat panggilan dari penyidik. “Belum ada sampai kepada kami, mungkin ke Kantor UID Sumut,” jelas Darwin. Ia menepis tuduhan kecerobohan dan menyebut kejadian itu murni bencana, mengingat petugas PLN tidak sedang bekerja di lokasi saat kejadian.
Namun, masyarakat setempat dan kepala lingkungan, Sutrisno, menilai sebaliknya. Mereka menduga kejadian ini terjadi karena kelalaian pihak PLN yang tidak melakukan pemeriksaan berkala pada tiang listrik. “Ini bukan bencana alam, tapi kecerobohan PLN karena kurang melakukan perawatan rutin,” tegas Sutrisno. Dugaan kecerobohan semakin kuat karena tiang listrik tersebut patah, bukan roboh atau tumbang, yang dinilai tidak wajar.
Tragedi ini mengakibatkan meninggalnya seorang ibu bernama Huzzatunnisa dan anaknya saat mereka melintas di bawah tiang listrik yang patah. Suami korban, Irfansyah (38), yang mengendarai sepeda motor bersama istri dan kedua anaknya, turut menjadi saksi atas peristiwa memilukan tersebut. Pasangan ini diketahui memiliki dua anak, dan insiden ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat sekitar.