Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > MEBIDANG > BINJAI > PKM Dosen Institut Kesehatan Helvetia : Edukasi Mengenai Bahaya Pernikahan Dini Pada Remaja di MAS Aisyiyah Binjai

PKM Dosen Institut Kesehatan Helvetia : Edukasi Mengenai Bahaya Pernikahan Dini Pada Remaja di MAS Aisyiyah Binjai

 

Binjai

Dosen Institut Kesehatan Helvetia melakukan Pengabdian Mepada Masyarakat (PKM) dengan tema Edukasi mengenai bahaya pernikahan dini pada remaja di MAS Aisyiyah jalan Perintis Kemerdekaan kelurahan Pahlawan kecamatan Binjai Utara, Rabu (6/3/2024) kemarin.

PKM diketuai oleh Bd. Sri Rintani Sikumbang.,SST.,M.Kes (Dosen Prodi S1 kebidanan dan Profesi Bidan Institut Kesehatan Helvetia Medan) dengan beranggotakan Bd. Siti Aisyah, SST., M.K.M (Dosen Prodi D3 Kebidanan Institut Kesehatan Helvetia Medan), Bd. Julina Sembiring., SST.,M.Kes (Dosen Prodi S1 Kebidanan dan Profesi Bidan Institut Kesehatan Helvetia Medan), Musfirah Sukma Nazir (Mahasiswa Prodi Profesi Bidan) dan Yuthe Netra Hati (Mahasiswa Prodi S1 Kebidanan) serta Dibantu oleh seorang staf yang juga sekaligus guru di MAS Aisyiyah Binjai Pak Surya yang dipercaya oleh kepala sekolah MAS Aisyiyah Binjai Bapak Ahmad Hidayat, SS., S. Pd.

Tujuan PKM tersebut yaitu meningkatkan pengetahuan serta kesadaran remaja terkait dengan usia pernikahan yang baik dan sehat dan beberapa hal yang harus dihindari dalam pergaulan agar tidak terjerumus dalam pernikahan dini.

Sementara Target PKM yaitu: Siswa yang masih di usia remaja baik putra maupun putri, memahami bahaya pernikahan dini yang akan mempengaruhi masa depan mereka.

“Manfaat bagi peserta yaitu menambah pengetahuan remaja tentang bahaya pernikahan dini antara lain dari segi ekonomi, pendidikan, kesehatan juga secara mental sosial”, ucap Bd. Sri Rintani Sikumbang.,SST.,M.Kes.

 

Untuk segi ekonomi sambungnya, kemiskinan dan taraf kehidupan rendah serta pekerja anak di bawah umur dan segi pendidikan yaitu putus sekolah dan membatasi kemampuan belajar serta segi kesehatan yaitu bagi ibu Resiko morbiditas dan mortalitas tinggi, resiko mengalami komplikasi kehamilan, Kanker serviks, Trauma, depresi, ansietas, Baby blues, pola asuh anak salah dan untuk Anak Tinggi resiko kematian anak serta Stunting.

Sementara itu tanggapan dari peserta yang hadir yaitu Naila mengatakan bahwa baru mengetahui ternyata ada undang – undang yang mengatur usia pernikahan yaitu batas usia minimal menikah adalah 19 tahun (UU Nomor 16 Tahun 2019), namun begitu Naila tidak bisa membayangkan kehidupannya ke depan jika menikah di usia 19 tahun, karena Naila bercita-cita ingin menjadi bidan yang bearti harus melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Ditempat yang sama peserta atas nama Ricky Resandi mengatakan masih ingin mengerjakan banyak hal seperti melanjutkan pendidikan dan merasa belum mampu untuk menjadi seorang suami di usia 19 tahun yang harus menafkahi isrti dan anaknya kelak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *