Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 kini memasuki masa kampanye, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024, masa tenang akan dimulai tiga hari sebelum pencoblosan pada 27 November 2024. Masa kampanye ini menjadi ajang bagi pasangan calon (paslon) untuk menyampaikan visi-misi dan program kerja kepada masyarakat guna memenangkan hati para pemilih.
Komisioner KPU Binjai, Arie Nurwanto, pada Jumat (4/10/2024), menyampaikan bahwa KPU Binjai telah menetapkan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi paslon Walikota dan Wakil Walikota Binjai. Berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai nomor 324 tahun 2024, Arie menjelaskan bahwa ada aturan ketat terkait lokasi yang diizinkan dan yang dilarang untuk pemasangan APK tersebut.
Arie Nurwanto yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, dan Sumber Daya Manusia KPU Binjai, menegaskan bahwa setiap kegiatan kampanye harus disampaikan jadwalnya kepada KPU, Bawaslu, dan Kepolisian. “Setiap paslon wajib memberikan surat tembusan terkait jadwal kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, agar semua kegiatan dapat diawasi dengan baik,” ungkap Arie.
Lebih lanjut, Arie menyampaikan bahwa paslon hanya diperbolehkan mengadakan satu kali rapat umum dengan jumlah peserta lebih dari seribu orang selama masa kampanye. Ia juga menekankan pentingnya masa kampanye ini sebagai sarana edukasi politik bagi masyarakat. “Harapannya, masyarakat Kota Binjai bisa menentukan pilihan yang tepat dengan memperhatikan visi-misi paslon yang dapat membawa kesejahteraan dan kemajuan untuk lima tahun ke depan,” tutupnya.