Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan menangkap seorang terduga pengedar berinisial MIM (21), Rabu (16/10/2024). Penangkapan dilakukan di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap MIM saat sedang berdiri di pinggir jalan. Saat petugas mendekati, terduga terlihat gugup, yang memicu pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 8 butir ekstasi berwarna kuning dengan berat 3,20 gram, sebuah handphone berwarna biru, dan sepeda motor Honda Beat berplat BK 6713 VAU. Barang-barang tersebut diamankan sebagai bukti keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, menyatakan bahwa MIM akan dikenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya, Selasa (22/10/2024).