Binjai – Seorang Kepala Sekolah (Kasek) SD di Binjai berinisial SG dilaporkan ke Polres Binjai atas dugaan tindak pidana penipuan terkait suap jabatan Direktur PDAM Tirtasari senilai Rp250 juta. Namun, kuasa hukum SG, Andro Oki, menilai laporan tersebut tidak berdasar karena kliennya tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan KAL, yang menyebut SG terlibat dalam dugaan penipuan uang suap untuk meloloskan Zulhajji, adik dari pelapor, menjadi Direktur PDAM Tirtasari. Namun, menurut Oki, SG hanya mengenal pelapor dan tidak memiliki keterlibatan dalam percakapan antara KAL dan seorang pria bernama Doni yang terjadi di depan rumah SG.
“Pak SG hanya mengetahui obrolan antara pelapor dengan Doni yang membicarakan dugaan suap itu. SG sama sekali tidak ikut campur atau mengintervensi pembicaraan tersebut,” ujar Oki, Senin (27/1/2025). Ia juga menegaskan bahwa SG tidak pernah menyarankan atau mendorong pelapor untuk memberikan uang kepada Doni
Oki menjelaskan, pembicaraan antara pelapor dan Doni terkait administrasi Zulhajji dalam seleksi jabatan Direktur PDAM Tirtasari adalah urusan mereka berdua. Bahkan, pelapor dan Doni disebut telah sepakat mengenai nominal uang suap sebesar Rp250 juta yang akan dibagi dalam dua tahap. “SG hanya mengetahui adanya obrolan tersebut dan tidak memiliki peran dalam transaksi itu,” pungkas Oki.