Binjai –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Pada Selasa, 27 Mei 2025, Kejari Binjai memusnahkan barang bukti dari 80 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No. 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Acara ini berlangsung terbuka dan dihadiri berbagai instansi. Proses pemusnahan dilakukan sebagai wujud transparansi penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Binjai.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri, SH, MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin lembaganya. Menurut Jufri, pemusnahan tersebut adalah tindak lanjut dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses ini juga bagian dari penuntasan penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Binjai. Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rampasan negara berdasarkan keputusan pengadilan.
Dalam sambutannya, Jufri merinci jumlah dan jenis perkara yang telah ditangani sepanjang Januari hingga Mei 2025. Sebanyak 80 perkara telah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian 47 kasus di antaranya berasal dari tindak pidana narkotika.
Barang bukti dari kasus narkotika tersebut tidak main-main. Sabu yang dimusnahkan mencapai 4.599,09 gram. Selain itu, terdapat ekstasi sebanyak 1.860 butir dan ganja seberat 11.049,26 gram.
Tidak hanya narkoba, Kejari Binjai juga menangani 16 perkara yang berkaitan dengan kejahatan terhadap orang dan harta benda (OHARDA), seperti baju dan dil. Selain itu, 17 perkara lainnya termasuk dalam kategori TPUL/KAMNEGTIBUM, seperti perjudian dan pelanggaran ketertiban umum. Barang bukti dalam kelompok ini berupa buku togel, senjata tajam, mesin jackpot, dan mesin judi tembak ikan. Sejumlah 17 unit handphone juga turut dimusnahkan.
Pemerintah Kota Binjai menyambut baik langkah tegas Kejari dalam memberantas kejahatan. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, MAP, yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Binjai, Drs. Ruslianto, M.Pd, menyampaikan apresiasinya.
Menurut Ruslianto, pemerintah kota sangat mendukung pemusnahan barang bukti ini. Ia menilai langkah ini mencerminkan kinerja transparan dari Kejari Binjai. “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Namun, Ruslianto juga mengingatkan adanya sisi lain dari capaian ini. Ia menyebutkan bahwa banyaknya barang bukti narkoba yang disita menunjukkan daruratnya situasi penyalahgunaan narkoba di Kota Binjai.
“Ini prestasi, namun sekaligus peringatan bahwa kita sedang menghadapi kondisi darurat narkoba,” tegasnya. Ia pun mengajak seluruh elemen, mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga media massa, untuk ikut dalam perang melawan narkoba.
Acara pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri sejumlah perwakilan dari berbagai instansi. Turut hadir di antaranya Panitera Muda Pidana Eridawati,SH, MH, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Binjai, serta Kabag Ops Polres Binjai Kusnadi mewakilin Polres Binjai.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Binjai Ucuk Ferry, M.H. Mewakilin Dinas Kesehatan Kota Binjai, Indra Tarigan, Kepala Seksi Intelijen Noprianto Sihombing, SH, MH, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Disman Gurning, SH, MH, juga tampak hadir. Selain itu, sejumlah pejabat struktural dari Kejari Binjai dan instansi terkait lainnya menunjukkan dukungan penuh terhadap kegiatan ini.