Kejaksaan Negeri Binjai berhasil menerima uang pengganti dari terpidana korupsi Juanda Prastowo setelah melakukan penyitaan terhadap aset berupa gudang milik terpidana di Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara. Proses penyitaan dilakukan pada Kamis (3/10/2024) siang dan berhasil mengungkap nilai kerugian negara yang harus dikembalikan oleh Juanda sebesar Rp353.166.850.
Kajari Binjai, Jufri, menjelaskan bahwa awalnya terpidana tidak kooperatif dan enggan untuk membayar uang pengganti yang diwajibkan. “Awalnya tidak kooperatif, tidak mau membayar. Jadi, kita lakukan langkah-langkah hukum yaitu melaksanakan sita eksekusi,” ujarnya saat dikonfirmasi usai pemusnahan barang bukti pada Jumat (4/10/2024). Langkah tegas ini diambil demi menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.
Jufri juga menyebutkan bahwa tim kejaksaan melakukan pencarian terhadap harta benda terpidana dan menemukan gudang yang dimiliki Juanda. Setelah penyitaan, melalui penasehat hukumnya, terpidana akhirnya mengembalikan kerugian negara tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengejar aset terpidana untuk keadilan dan pemulihan kerugian negara.
Dengan diterimanya uang pengganti ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat penegakan hukum terhadap korupsi di wilayah Binjai. Kejaksaan Negeri Binjai bertekad untuk terus memantau dan menindaklanjuti kasus-kasus serupa demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
 
  
 
 Home
Home
 
							 
							