Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > MEBIDANG > BINJAI > Kejaksaan Negeri Binjai Tahan Tersangka Korupsi pada Hari Anti Korupsi Sedunia

Kejaksaan Negeri Binjai Tahan Tersangka Korupsi pada Hari Anti Korupsi Sedunia

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial RS pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), 10 Desember 2024. RS diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal PDAM Tirtasari untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejari Binjai dalam memberantas korupsi di wilayah hukumnya.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang menyatakan kondisinya dalam keadaan sehat. Proses hukum selanjutnya akan berlangsung setelah tersangka resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari ke depan, mulai dari 10 Desember hingga 29 Desember 2024.

Kasus yang melibatkan RS disinyalir merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas perkara ini. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya pada momentum Hakordia ini,” ujar Kepala Kejari Binjai.

Penahanan ini mendapat perhatian publik, mengingat pelaksanaannya bertepatan dengan peringatan Hakordia. Langkah tegas yang diambil Kejari Binjai ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak pidana korupsi, serta menjadi motivasi untuk menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *