Binjai –
Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai sudah sesuai prosedur atau aturan yang berlaku yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020.
Hal itu dikatakan Kepala BNNK Binjai Ucok Fery melalui Katim Rehabilitasi dr. Listia Pristiti Milva didampingi Katim P2M Ratni Hardiana saat ditemui dikantornya jalan Gatot Suberoto kecamatan Binjai Barat, Jumat (24/1/2025).
“Untuk persyaratannya masyarakat harus membawa fotocopy KTP / Kartu Keluarga dan mengisi Formulir serta membayar biaya penerbitan SKHPN. Kemudian dilakukan skrining dan pemeriksaan kesehatan serta pengambilan sampel Urine dan pemeriksaan sampel Urine dengan Rapid Test”, ucap Milva.
Milva juga mengatakan, layanan yang dikelola oleh BNN baik di tingkat Provinsi Maupun Kab/Kota tersebut biasanya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam salah satu persyaratan yang dibutuhkan seperti pendaftaran CPNS, TNI/POLRI, persyaratan pekerjaan lain, pendidikan dan lain sebagainya.
“SKHPN sendiri adalah dokumen resmi yang diterbitkan BNN yang menunjukkan status tentang ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkotika pada seseorang berdasarkan pemeriksaan darah, rambut, atau urine dan masa berlaku SKHPN lebih kurang satu minggu”, tuturnya.
Sedangkan untuk biayanya, sambung Milva, akan dikeluarkan billing yang masuk ke rekening negara dan dapat dibayarkan dibeberapa tempat seperti m-Banking BRI, kantor Pos, Shopypay ataupun Dana.
“Setelah melakukan pembayaran m Banking ataupun Internet baru kita proses, karena data atau bukti pembayaran akan disertakan, baru bisa timbul di BNN One Stop Sistem (BOSS) atau pelayanan satu pintu BNN secara online”, tutupnya.