Binjai —
Seorang remaja perempuan berinisial Yasmine (13), warga Jalan Nenas, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, mengalami luka memar di bagian pipi setelah insiden yang terjadi di Kolam Renang Licia, Binjai jalan Samanhudi, pada Selasa (24/3).
Berdasarkan kronologis kejadian, saat korban melintas di dekat area spiral slide (seluncuran melingkar), tiba-tiba muncul seorang pengunjung pria yang diperkirakan berusia sekitar 17 tahun, yang diduga merupakan kerabat dari pihak pengelola kolam. Pengunjung tersebut meluncur dari spiral slide dengan posisi telungkup/tengkurap, tanpa mengenakan baju, serta dalam posisi membelakangi arah kolam renang.
Saat meluncur, kaki pelaku mengenai wajah korban hingga menyebabkan korban terdorong dan mengalami memar pada bagian pipi. Setelah kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan maupun permintaan maaf.
Pihak pengelola kolam, yang disebut bernama Siska Licia, hanya memberikan penanganan sederhana dengan mengoleskan minyak pada bagian pipi korban yang memar, serta menyatakan tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“setiap 15 menit kami selalu menghimbau pengunjung untuk mengawasi anak-anaknya dan kami tidak bertanggungjawab atas setiap peristiwa yang terjadi” ujarnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas (Polmas) Kelurahan Berngam, Aiptu GMP Nainggolan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan himbauan kepada para pengunjung agar menjaga ketertiban dan keselamatan di area kolam renang. ” Saya setiap saat selalu mengingatkan pengunjung, meski tidak ada spanduk/tulisan himbauan.kami umumkan pakai mikropon, meski ditengah ratusan pengunjung, kmi harap mereka mendengarkan” katanya.
Kejadian ini juga menyoroti lemahnya pengawasan di lokasi. Berdasarkan informasi di lapangan, tidak terlihat adanya petugas lifeguard yang berjaga di sekitar kolam saat insiden terjadi. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kolam renang.
Selain itu, tindakan pelaku saat menggunakan spiral slide juga tidak sesuai dengan SOP penggunaan seluncuran, di mana posisi tubuh seharusnya lurus dan menghadap ke arah kolam, bukan telungkup atau membelakangi arah luncur, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Operasional kolam renang juga seharusnya mengacu pada peraturan daerah yang berlaku di Kota Binjai, antara lain Peraturan Daerah tentang bangunan gedung yang mewajibkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta ketentuan pajak hiburan dan standar keselamatan fasilitas umum. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap usaha kolam renang wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengunjung.
Atas peristiwa ini, masyarakat meminta Dinas Pariwisata Kota Binjai untuk melakukan peninjauan ulang terhadap izin usaha Kolam Renang Licia, termasuk evaluasi terhadap aspek keselamatan, pengawasan, serta kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi evaluasi bagi pengelola tempat wisata air agar lebih mengutamakan keselamatan pengunjung, khususnya anak-anak.

