Aktivitas galian C ilegal di Dusun I, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, akhirnya ditindak oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) pada Kamis (24/10/2024) siang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari pusat hadir langsung di lokasi untuk melakukan penyegelan dan memasang plang tanda larangan aktivitas pada area tersebut. Tindakan ini diambil karena aktivitas galian tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Penindakan ini merupakan respon cepat dari Kementerian ESDM setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat setempat terkait dampak lingkungan yang timbul akibat aktivitas galian ilegal tersebut. Beberapa warga mengeluhkan kerusakan jalan desa dan dampak negatif lainnya yang ditimbulkan oleh alat-alat berat yang beroperasi tanpa izin di area ini. “Kami sangat terganggu dengan aktivitas mereka, dan kami berharap penyegelan ini bisa menghentikan kegiatan yang merusak lingkungan,” ungkap salah satu warga.
Sementara itu, beberapa warga di Kelurahan Tunggurono juga melaporkan bahwa kegiatan serupa diduga telah berpindah ke wilayah mereka. Kru media yang sedang berada di lapangan menyebutkan akan melaporkan lebih lanjut mengenai situasi di sana, sembari berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak berwenang mengenai status izin dan tindakan selanjutnya terkait aktivitas yang berpindah tempat tersebut.
Kementerian ESDM sendiri menegaskan akan terus memantau wilayah-wilayah yang rawan akan aktivitas galian ilegal dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. “Kami akan terus melakukan pengawasan agar pelanggaran seperti ini tidak terulang kembali,” ujar perwakilan Kementerian ESDM.
 
  
 
 Home
Home
 
							 
							