Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial YH berhasil melakukan aksi kriminal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan cara melubangi tanah sepanjang 1,6 kilometer demi mencuri emas milik Indonesia. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM menyebutkan bahwa aksi ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,02 triliun.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam konferensi pers pada Sabtu (11/5) lalu, menjelaskan bahwa surveyor yang kompeten menemukan lubang tambang ilegal dengan panjang mencapai 1.648,3 meter dan volume 4.467,2 meter kubik. Lubang tersebut dibuat dengan bantuan alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik yang ditemukan di lokasi penambangan.
YH diketahui memanfaatkan lubang di wilayah tambang yang berizin, namun ia melakukan aktivitas tambang secara ilegal. Emas yang berhasil dicuri dari lubang tersebut diolah menjadi ore atau bullion emas, kemudian dijual ke luar negeri. Sunindyo juga menyatakan bahwa YH terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024, terungkap bahwa YH mencuri emas seberat 774,27 kilogram dan cadangan perak sebanyak 937,7 kilogram. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba juga menyatakan bahwa volume batuan bijih emas yang tergali mencapai 2.687,4 meter kubik, berasal dari wilayah izin usaha pertambangan dua perusahaan emas, PT BRT dan PT SPM. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan kasus ini sebagai tindak pidana.
 
  
 
 Home
Home
 
							 
							