Titik Terang > HUKUM & KRIMINAL > Tersangka Penyekapan dan Rudapaksa Remaja Ditangkap di Tangerang

Tersangka Penyekapan dan Rudapaksa Remaja Ditangkap di Tangerang

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang pria berinisial YH, 19, sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial VLR, 17. Kasus ini terjadi di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, selama periode 10 hari. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, terungkap fakta-fakta yang mengarah pada tersangka.

Zain menyatakan bahwa keluarga YH tidak mengetahui keberadaan VLR selama periode penyekapan, serta tidak mendengar suara minta tolong dari korban. Hal ini disebabkan hubungan yang tidak harmonis antara tersangka dan keluarganya. VLR dilaporkan disekap dan dirudapaksa di bawah ancaman bahwa ia akan dibunuh jika mencoba melarikan diri atau tidak mengikuti perintah tersangka.

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan dua utas tali rapia yang digunakan untuk mengikat korban, serta pakaian VLR yang masih tertinggal di lantai dua rumah YH. Tindakan keji ini mengakibatkan pihak kepolisian mengenakan sejumlah pasal hukum terhadap tersangka, termasuk Pasal 76d dan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 333 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi YH maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar lima miliar rupiah.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Metro Tangerang Kota telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Direktorat PPA Bareskrim. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan pendampingan hukum dan pemulihan trauma bagi korban dengan bantuan psikolog. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius demi keadilan bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *