Sandra Dewi menyatakan dua apartemen yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, merupakan hasil dari jerih payahnya sendiri. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10), Sandra menjelaskan bahwa apartemen tersebut merupakan hasil endorsemen yang diperolehnya sebagai brand ambassador PT Paramount Serpong.
Selain apartemen, Sandra juga menjelaskan soal deposito Rp 33 miliar yang dimilikinya. Menurut Sandra, deposito tersebut merupakan murni hasil kerjanya sejak tahun 2004, tanpa ada aliran dana dari suaminya. “Seratus persen hasil keringat saya dan sudah saya buktikan di rekening koran, Yang Mulia,” tegas Sandra di hadapan hakim.
Hakim juga mendalami tentang deposito lainnya, termasuk deposito Rp 4,1 miliar di Bank CIMB Niaga. Sandra kembali menegaskan bahwa uang tersebut diperoleh dari kontrak sebagai brand ambassador CIMB Niaga selama enam tahun. “Ini seratus persen pembayaran CIMB Niaga kepada saya dan juga anak-anak saya,” jelasnya.
Dalam sidang, Sandra juga mengungkapkan bahwa mobil Alphard miliknya didapat sebelum menikah dengan Harvey pada tahun 2016. Selain itu, ia menyebut telah bekerja sama dengan 220 perusahaan sebagai brand ambassador, termasuk PT Telkom, Telkomsel, Toyota, Unilever, dan Wings. Di sisi lain, suaminya, Harvey Moeis, didakwa merugikan negara Rp 300 triliun dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan timah.