Medan –
Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Rabu (25/03/2026).
Peristiwa ini bermula di rumah korban, Andri Wira (34), tepatnya di area kandang ayam miliknya. Saat itu, terduga pelaku berinisial AA meminjam sepeda motor korban jenis Yamaha Vega R BK 5068 IZ dengan alasan hendak mengambil uang ke rumah ayahnya.
Namun, setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak kunjung kembali. Bahkan, nomor telepon pelaku tidak dapat dihubungi, sehingga korban merasa telah menjadi korban penggelapan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Sunggal dengan nomor laporan LP/B/262/II/2026/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia menyebutkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya benar, saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Polsek Sunggal guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yunus.
Penangkapan pelaku pun mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya korban. Andri Wira mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya.
“Terima kasih kepada Polsek Sunggal yang telah mengamankan pelaku dan menerima laporan saya. Semoga pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucap Andri.

