Titik Terang > HUKUM & KRIMINAL > Polres Binjai Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur

Polres Binjai Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur

Binjai –

Puluhan masyarakat yang bermukim di Perumnas Berngam Jalan Pratama Raya, Kecamatan Binjai Kota, mendadak heboh, Kamis (18/1) malam, sekira pukul 20.00 Wib.

Pasalnya menurut warga sekitar, seorang warga berinisial SN (33) telah melakukan tindakan tidak terpuji dan diduga menjadi predator seks.

“Katanya pelaku pedofilia anak dibawah umur. Dari info yang saya dengar, dia (pelaku-red) sudah 2 kali melakukannnya, dirumahnya sama di kamar mandi umum yang ada di pinggir sungai,” ungkap warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya tersebut.

Karena warga terlihat semakin ramai disekitar rumah terduga pelaku, akhirnya kabar itu pun sampai ke telinga pihak kepolisian. Tak berselang lama, personil Polisi dari Polsek Binjai Kota pun tiba dilokasi.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi, menjelaskan, terungkapnya aksi tindak terpuji yang dilakukan SN tersebut bermula ketika teman korban menceritakan kepada orangtuanya.

Mendengar cerita itu, sontak hal tersebut dilaporkan kepada orangtua korban. Saat itu, korban yang masih berusia 9 tahun tersebut sedang tertidur.

Langsung saja orangtua korban membangunkan anaknya untuk mempertanyakan kebenarannya. Singkat cerita, korban membenarkan dan rumah pelaku pun digeruduk masyarakat.

“Pelaku melakukannya sudah dua kali, yang pertama pada Desember 2023 dan yang kedua pada Januari 2024,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi.

Modusnya, sebut Perwira Pertama Polisi ini, pelaku mengajak korban bermain dan memberikan iming-iming atau imbalan uang sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Zuhatta Mahadi juga menambahkan, antara pelaku dengan korban adalah tetangga. Oleh karena itu intensitas keduanya bertemu hampir setiap hari.

“Pelaku kami tahan dan terancam hukuman kurungan penjara selama 6 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Binjai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *