Binjai –
Tim Sat Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap SY alias Rambe, bandar narkoba jenis sabu sabu di sebuah warung jalan Sukarni Hatta kelurahan Timbang Langkat kecamatan Binjai Timur, Sabtu (11/11/2023).
Penangkapan tersebut setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dan memberitahukan bahwa adanya seseorang laki-laki yang merupakan bandar narkotika jenis sabu yang siap antar tempat sesuai pesanan barang. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim sat narkoba polres Binjai langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Namun saat di TKP petugas sempat kehilangan jejak sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan, tapi berkat kesigapan petugas dapat menemukan seorang laki-laki yang sedang santai dan duduk di sebuah warung dan ciri-ciri sesuai informasi awal.
Kemudian petugas langsung menghampiri terduga dan menanyakan “Ada barang bang?”, kemudian terduga menjawab ” Ada bang di dalam jik kereta ku”.
“Mendengar pengakuan terduga petugas langsung gerak cepat untuk mengamankannya dan melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motornya, sehingga petugas menemukan sebuah tas yang dibungkus dengan plastik warna biru dan menurut pengakuan terduga sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial “P”, ucap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/11/2023).
Kemudian, sambung dia, Tim langsung memburu terduga P ke jalan glugur rimbun kecamatan sunggal, namun terduga tidak ditemukan.
“Barang bukti yang ditemukan dari terduga yaitu ; 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu berat bruto 103,50 gram, dibalut dengan kertas dan di lakban cokelat, 1 buah plastik warna biru, 1 buah tas (tempat penyimpanan), 1 unit hp merk Vivo dan 1 unit sepeda motor honda scoppy BK 6933 AJN”, ucapnya.
“Terduga dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun”, tutupnya. (Dea)