Titik Terang > HUKUM & KRIMINAL > Polres Binjai Amankan Dua Bandar Narkoba dan 180 Pil Ekstasi

Polres Binjai Amankan Dua Bandar Narkoba dan 180 Pil Ekstasi

Binjai –
Satnarkoba polres Binjai melakukan  penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di jalan Gunung Kawi kelurahan Bhakti Karya kecamatan Binjai Selatan, Senin (23/10/2023) malam.
Mereka itu, FG (19) pekerjaan buruh pabrik dan SS als Sandy (18) pekerjaan buruh pabrik yang keduanya berdomisili di Desa Muliorejo kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang dan dari tangan mereka polisi berhasil menyita barang bukti 180 butir pil narkotika jenis ekstasi warna ungu dengan berat brutto 71,49 gr, 1 unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk honda CB150R Tanpa No. Polisi.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasi Humas Iptu Riswansyah, Sabtu (28/10/2023) mengatakan satu hari sebelum melakukan penangkapan, Sat narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat yang layak dipercaya, kemudian dianya memberikan informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba,
Kemudian kasat narkoba langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan saat itu juga Tim langsung dibagi menjadi dua tim dengan terlebih dahulu diberikan arahan oleh AKP Irvan Rinaldi Pane.
“Disaat Tim melakukan penyelidikan dan tepatnya sekitar pukul 19.00 wib Tim menemukan dua orang laki-laki yang patut untuk dicugai dan disaat didekati oleh petugas kedua orang tersebut bermaksud  melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas dapat mengamankan keduanya serta dilakukan pemeriksaan badan oleh tim  sehingga ditemukan barang bukti”, ucap Riswansyah.
“Terhadap ke dua nya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat  (1) ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan”, tutup Riswansyah. (Dea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *