Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > HUKUM & KRIMINAL > Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Kesehatan

Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Kesehatan

Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berdasarkan laporan yang masuk sejak akhir 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut. Reonald hanya menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025.

Namun, Richard Lee melalui pihaknya meminta agar pemeriksaan tersebut ditunda dan dijadwalkan ulang. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rabu (7/1). “Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik, dia minta reschedule pada 7 Januari. Tidak ada informasi terkait kepastian hadir atau tidak,” jelas Reonald.

Di sisi lain, Richard Lee sebelumnya melaporkan Doktif Samira Farahnaz ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyatakan Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukuman pasal UU ITE yang disangkakan maksimal dua tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *