Seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial DCJ, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap enam siswi sekolah menengah pertama (SMP). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Nugraha Yudha, mengonfirmasi bahwa DCJ merupakan ASN yang berdinas di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Jatiroto. “Yang bersangkutan adalah seorang ASN di SD,” ujar Yudha, Senin (21/4/2025).
Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan telah menonaktifkan DCJ dari seluruh aktivitas mengajar dan memindahkannya ke Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Jatiroto. Hal ini dilakukan untuk membatasi interaksi yang bersangkutan dengan siswa dan mencegah jatuhnya korban tambahan. “Sudah nonaktif mengajar, sekarang saya pindahkan ke korwil untuk membatasi geraknya,” kata Yudha.
Meskipun DCJ sudah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan internal, proses sanksi pemecatan masih harus melalui mekanisme resmi di Inspektorat Lumajang karena statusnya sebagai ASN. Yudha menyatakan bahwa laporan juga telah disampaikan kepada Bupati Lumajang agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan tegas. “Prosesnya sudah ke Inspektorat, tadi sudah saya laporkan ke Bupati agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, DCJ dilaporkan ke Polres Lumajang setelah diduga melakukan pelecehan terhadap enam siswi SMP yang merupakan anggota mayoret drumband yang dilatihnya di luar jam dinas. Kasus ini mendapat sorotan publik karena pelaku merupakan seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan bagi anak-anak. Pihak kepolisian kini tengah menangani laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.