Titik Terang > HUKUM & KRIMINAL > Pelaku Pemerkosaan di RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung Ditangkap, Unpad Putuskan Drop Out

Pelaku Pemerkosaan di RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung Ditangkap, Unpad Putuskan Drop Out

Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mencuat ke publik dan menuai kecaman luas. Pelaku berinisial PAP, pria berusia 31 tahun, kini telah ditahan oleh kepolisian dan diberi sanksi berat oleh pihak kampus serta Kementerian Kesehatan. Kejadian ini terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi sorotan tajam terhadap keamanan pasien dan keluarga pasien di lingkungan rumah sakit.

Peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB, saat korban berinisial FA sedang menjaga ayahnya di IGD RSHS. Tersangka PAP memanfaatkan posisinya untuk membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC dengan dalih pemeriksaan transfusi darah, lalu membiusnya hingga tak sadarkan diri. Korban terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dalam kondisi kesakitan dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian membawa kasus ini ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, PAP akhirnya ditangkap pada 23 Maret 2025. Polisi menyebut tindakan keji itu dilakukan di ruangan baru yang belum difungsikan, dan kini tengah dilakukan uji DNA untuk memperkuat alat bukti. Bahkan, PAP sempat mencoba mengakhiri hidupnya sebelum ditangkap, dan harus dirawat akibat luka potong di pergelangan tangannya. Tersangka dijerat Pasal 6C UU TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Universitas Padjadjaran mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan PAP dari program PPDS. Kementerian Kesehatan pun menjatuhkan sanksi berat berupa larangan seumur hidup bagi tersangka untuk melanjutkan pendidikan spesialis. FK Unpad dan RSHS mengecam keras tindakan tersebut, menyatakan komitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, terutama di ruang pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *