Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritisi kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terkait ketidakberdayaan menangkap lima tersangka korupsi dalam penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023. Menurut LBH Medan, Polda Sumut telah mencederai hukum dan keadilan, terutama bagi 103 guru yang merasa dirugikan dalam kasus ini.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, LBH Medan menyatakan dugaan adanya privilege yang diberikan kepada para tersangka. “Lagi-lagi Polda Sumut membuat sejarah terburuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ungkap mereka. LBH Medan mencatat bahwa kasus serupa di Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Batu Bara sudah menghasilkan penahanan tersangka, sementara di Langkat belum ada tindakan tegas dari Polda Sumut.
LBH Medan mendesak Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera menangkap kelima tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka khawatir kelima tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta merasa sangat memalukan jika pendidikan dipimpin oleh individu yang sedang berstatus tersangka.
Kecurangan dalam seleksi PPPK ini telah terbukti dengan penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat. LBH Medan mendesak agar lebih banyak tersangka ditetapkan, mencerminkan adanya dugaan keterlibatan aktor utama lainnya. Mereka menekankan bahwa kecurangan ini melanggar berbagai peraturan, termasuk UUD 1945 dan UU Tipikor.