Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, atas pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka MKD yang berlangsung baru-baru ini.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, Ahmad Dhani dikenai sanksi ringan berupa teguran lisan. Selain itu, MKD mewajibkan Dhani untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada musisi Rayandie Rohy Pono atau Rayen Pono, yang merasa tersinggung oleh ucapan Dhani.
Ahmad Dhani diberi waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyampaikan permintaan maaf tersebut. MKD menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk klarifikasi dan tanggung jawab moral atas pelanggaran etika yang mencoreng citra lembaga legislatif.
Kontroversi ini mencuat setelah pernyataan Dhani yang dianggap merendahkan marga Pono beredar luas dan memicu kecaman. MKD kembali mengingatkan bahwa seluruh anggota DPR memiliki kewajiban untuk menjaga etika, baik dalam tindakan maupun pernyataan publik.