Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sempat melawan saat penyidik berusaha menyita ponselnya dalam pemeriksaan terkait kasus suap Harun Masiku. Meskipun menyatakan keberatan, KPK tetap melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Hal ini disampaikan oleh tim biro hukum KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).
Menurut KPK, ponsel Hasto saat itu dipegang oleh stafnya, Kusnadi. Penyidik menduga ada komunikasi antara Hasto dan Harun Masiku, sehingga meminta Kusnadi membawa ponsel tersebut ke ruang pemeriksaan. Namun, ketika penyidik membacakan surat perintah penyitaan, Hasto dikabarkan melakukan perlawanan dan enggan menyerahkan ponselnya. Tidak hanya itu, KPK juga menemukan satu ponsel lain milik Hasto yang diduga disembunyikan oleh Kusnadi.
Saat ponsel tersebut diperiksa, penyidik menemukan adanya pencarian nama Harun Masiku dalam aplikasi WhatsApp. Meskipun Hasto tetap menyatakan keberatan dan menolak menandatangani berita acara penyitaan, KPK tetap melanjutkan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, Kusnadi juga menjalani penggeledahan guna memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan.
Kasus suap Harun Masiku telah mencuat sejak Januari 2020, di mana ia diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hingga kini, keberadaan Harun masih belum diketahui. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini, dengan dugaan turut menghalangi penyidikan.