Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan perkara baru yang kini tengah dibuka oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Benar, ini kasus baru dan sudah ada delapan tersangka yang ditetapkan,” ungkap Budi pada Rabu (21/5/2025). Meski demikian, identitas para tersangka belum diungkap karena masih dalam proses penyidikan awal.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan, namun KPK belum memberikan informasi terkait barang atau dokumen yang disita dari kantor Kemenaker. Lembaga antikorupsi itu menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan semua temuan akan diumumkan pada waktu yang tepat.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proses perizinan tenaga kerja asing di Indonesia. KPK menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan di institusi pemerintahan demi menjaga integritas pelayanan publik.