Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, dan Wakil Ketua Umum PP, Ahmad Ali, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan pada Rabu dan Kamis, 26-27 Februari 2025, untuk melengkapi berkas perkara yang sedang diselidiki oleh KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut dan meminta publik untuk menunggu apakah keduanya akan hadir. “Benar akan diperiksa besok. Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya,” ujar Asep saat ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). KPK juga akan mengonfirmasi beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini, yang sebelumnya ditemukan dalam penggeledahan di rumah Japto dan Ahmad Ali.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 4 Februari 2024, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti penting. Dari rumah Japto di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dengan total sekitar Rp56 miliar, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, serta sejumlah mobil mewah dan barang elektronik. Sementara itu, di rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, penyidik juga menyita uang sebesar Rp3,4 miliar, berbagai tas dan jam bermerek, serta dokumen-dokumen terkait.
Rita Widyasari sendiri telah lebih dulu dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018 setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap senilai Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang terkait dengan pertambangan batu bara, serta penerapan pasal TPPU karena dugaan penyamaran penerimaan gratifikasi.