Titik Terang > HUKUM & KRIMINAL > Kontroversi Revisi UU TNI: Keputusan Cepat, Kritik Mengalir Deras

Kontroversi Revisi UU TNI: Keputusan Cepat, Kritik Mengalir Deras

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Keputusan ini menuai kritik dari berbagai kalangan yang khawatir bahwa revisi tersebut dapat membuka kembali jalan bagi Dwifungsi ABRI.

Sejumlah akademisi menilai pengesahan ini cacat legislasi karena draf RUU tidak dapat diakses oleh publik. Mereka juga mengkritik proses pembahasan yang dilakukan secara tertutup, minim partisipasi masyarakat, serta berlangsung sangat cepat meskipun tidak bersifat mendesak. Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menilai ada niat tertentu di balik revisi ini, yakni menciptakan keseimbangan otoritas antara TNI dan Polri. Namun, ia berpendapat bahwa solusi yang lebih ideal adalah mengontrol ekspansi Polri dalam jabatan sipil, bukan memperluas peran militer di sektor yang sama.

Minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU TNI juga menjadi sorotan. Biasanya, masyarakat sipil, akademisi, aktivis, dan media dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tetapi kali ini masukan mereka tidak diakomodasi. “Berbagai masukan dari masyarakat, aktivis, akademisi, dan media tidak diakomodasi dengan serius,” ujar Halili dalam wawancara pada Jumat (21/3/2025).

Selain itu, kecepatan pembahasan revisi ini juga dipertanyakan. Hanya dalam waktu kurang dari satu bulan, DPR menyelesaikan proses yang seharusnya memerlukan kajian lebih mendalam karena dampaknya yang luas terhadap sistem pemerintahan. Kritik pun terus bermunculan, menyoroti kurangnya transparansi dan urgensi dalam perubahan UU TNI ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *