Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Ketiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dalam kasus tersebut. Mereka ditangkap di Jawa Timur dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) setelah terjaring OTT.
Kasus vonis bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik setelah pengadilan menyatakan Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024) dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, bersama dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo. Majelis hakim membebaskan Tannur dari tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 263,6 juta.
Vonis bebas ini menimbulkan kontroversi karena banyak pihak meyakini bahwa bukti yang diajukan jaksa sudah cukup kuat untuk membuktikan Tannur bersalah. Keputusan tersebut menuai sorotan dari masyarakat, terutama keluarga korban yang merasa keadilan tidak ditegakkan. Dugaan adanya suap yang diberikan kepada para hakim semakin menguat setelah OTT dilakukan.
Kini, ketiga hakim yang bertanggung jawab atas vonis tersebut akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan mengusut kasus ini secara transparan dan adil, serta berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.