Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas di Padang Pariaman, semakin mendapatkan titik terang setelah Polres Padang Pariaman menetapkan Indra Septriaman (26) sebagai tersangka. IS, yang diketahui merupakan residivis kasus pencabulan dan juga tetangga korban, ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti yang diduga miliknya. Tas yang ditemukan di hutan tidak jauh dari tempat korban ditemukan diduga kuat terkait dengan tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaan keterlibatan IS dalam kasus tersebut. Meskipun begitu, tersangka IS saat ini masih dalam pengejaran dan diduga memahami area pelariannya dengan baik, sehingga menyulitkan petugas dalam proses pencarian.
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa foto yang beredar di media sosial terkait dengan tersangka IS adalah foto asli. Hal ini disampaikan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat dan membantu pencarian tersangka.
Petugas terus melakukan upaya pencarian dengan harapan dapat segera menangkap IS dan membawa pelaku ke pengadilan. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu proses penangkapan tersangka.