Titik Terang > HUKUM & KRIMINAL > Jual Ekstasi 30 Butir Dua Pria Ini Gol

Jual Ekstasi 30 Butir Dua Pria Ini Gol

Binjai –
Anggota unit 2 Satres Narkoba berhasil menangkap dua pria yang menjual narkotika jenis pil ekstasi di jalan Ir Juanda kelurahan Mencirun kecamatan Binjai Timur, Senin (29/7/2024) sekira pukul 18.00 Wib.
Mereka itu, IG (45) warga jalan Kenari kelurahan Mencirim kecamatan Binjai Timur dan RR (32) warga jalan Danau Poso kelurahan Sumber Karya kecamatan Binjai Timur.
Dari tangan ke dua tersangka polisi berhasil  menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan yang berisikan 30 (tiga puluh) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat netto 11,96 gram, satu Unit sepeda motor  No. Pol BK 4132 RBJ, satu unit handphone samsung warna hitam, satu unit handphone warna hitam.
Kapolres Binjai AKBP Bambang Chirtianto saat dikonfirmasi melalui Kasi humas Iptu Junaidi, Jumat (2/8/2024) menerangkan,  unit 2 satres narkoba mendapatkan informasi melalui masyarakat bahwasanya ada dua orang laki laki yang sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis ekstasi di daerah tersebut dan melakukan penangkapan.
“Dari tangan IG anggota berhasil menyita narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 butir warna kuning, kemudian dari keterangan kedua terduga menerangkan ekstasi tersebut dijual perbutirnya dengan harga sebesar  Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah)”, ucap Junaidi.
Junaidi juga mengatakan kedua terduga menerangkan bahwa mereka mendapatkan narkotika ekstasi tersebut dari seorang laki laki berinisial SL di Tanjung Gusta Medan, kemudian setelah mendengar keterangan dari kedua terduga petugas langsung melakukan pengejaran kepada SL di Tanjung Gusta namun belum menemukan SL.
” Untuk ke dua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *