Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dalam sidang putusan banding yang digelar pada Kamis (13/2), majelis hakim yang dipimpin Teguh Harianto menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada suami aktris Sandra Dewi tersebut. Selain itu, Harvey juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan.
Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis awal tersebut bahkan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Harvey dihukum 12 tahun penjara. Keputusan banding ini diambil setelah mempertimbangkan besarnya kerugian negara akibat tindak korupsi dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah.
Kasus yang menyeret Harvey Moeis ini menjadi perhatian publik mengingat skala besar dari dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah. Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan Harvey berdampak luas terhadap sektor pertambangan dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, hukuman yang lebih berat dianggap sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih tegas dalam memberantas korupsi.
Dengan putusan ini, pihak Harvey Moeis masih memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu, publik terus menyoroti perkembangan kasus ini, mengingat keterlibatan sejumlah pihak dalam skandal korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.