Block "iklan-atas" not found

Titik Terang > HUKUM & KRIMINAL > Gugatan Kedaluwarsa? Hotman Paris Bela Hary Tanoe dalam Kasus Surat Berharga

Gugatan Kedaluwarsa? Hotman Paris Bela Hary Tanoe dalam Kasus Surat Berharga

Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, sudah kedaluwarsa. Hotman menyatakan bahwa transaksi penerbitan surat berharga yang dipermasalahkan terjadi pada Mei 1999, sehingga secara hukum pidana sudah melewati batas waktu 12 tahun. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di iNews Tower, Jakarta Pusat.

Menurut Hotman, Hary Tanoe hanya berperan sebagai broker dalam transaksi tersebut, sementara Unibank bertindak sebagai penerima uang untuk penerbitan surat berharga. Ia menegaskan bahwa semua transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, tanpa keterlibatan MNC dalam pelaksanaan teknisnya. Oleh karena itu, dari sisi hukum perdata, Hary Tanoe tidak memiliki tanggung jawab atas permasalahan yang kini diangkat kembali.

Kasus ini bermula dari transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga tidak dapat dicairkan oleh CMNP. Mereka menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding atas dugaan transaksi yang merugikan perusahaan hingga Rp103,4 triliun. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2025. Namun, Hotman menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat, termasuk hasil audit dan dokumen yang menunjukkan kesepakatan antara CMNP dan Unibank.

Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa gugatan ini lemah secara hukum dan sudah tidak relevan karena peristiwa hukumnya terjadi 26 tahun lalu. Ia juga menekankan bahwa semua transaksi sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku saat itu. Dengan demikian, pihaknya yakin bahwa gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe akan gugur di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *